Cicak minta Perda Pendidikan dibatalkan
SALATIGA – Menyusul tidak adanya naskah pendidikan serta hilangnya Bab 8 dalam Perda Pendidikan, Cicak Salatiga memutuskan mengkonfirmasi langsung ke Komisi I DPRD Saatiga, Selasa (3/11). Dengan dikoordinasi anggota Dewan Pendidikan Salatiga RH Dwiprasetyo, kedatangan Cicak diterima anggota Komisi I Elisabeth.
”Mereka hendak meminta data sebagai referensi terkait Perda Pendidikan yang mereka nilai janggal,” kata Elisabeth, usai pertemuan di lobby DPRD Salatiga kemarin.
Elisabeh sendiri mengaku terkejut, dengan pengakuan serta data yang dibeberkan Cicak. Sebab dirinya saat perda disusun bersama semua anggota pansus, Dewan Pendidikanserta eksistensi Raperda turut hadir dan membahas hingga pembahasan.
”Jika dikatakan naskah pembahasan tentang pendidikan serta adanya Bab yang hilang, tentu saja saya terkejut. Akan saya cek apakah ada perubahan diluar kesepakatan kita dan benarkah Perda Pendidikan sengaja diubah eksekutif karena memang pada dasarnya tidak boleh dirubah,” tandas Elisabeth.
Dwiprasetyo meminta kepada Komisi I untuk ikut menelusuri kejadian yang dapat mencoreng dunia pendidikan di Salatiga itu. Pasalnya, perda yang dibuat sangat carut marut. Apalagi, proses pembuatannya sangat janggal di mana seorang Kepala Dinas Pendidikan Kota Salatiga Prioyono Soedharto meminta Dewan Pendidikan membuat naskah pendidikan.
”Jelas kami menolak karena jika dibuat di luar kedewanan berarti liar dan ilegal atau di luar legislasi seta memanipulasi dan dapat dikatakan melakukan kebohongan publik. Saya menilai ini sebuah bentuk korupsi legislasi fiktif,” ujarnya.
Sebelumnya, Cicak Salatiga di hadapan sejumlah wartawan pekan lalu juga meminta tegas agar perda tersebut dibatalkan. Jika tidak dibatalkan menurut Yakup, anggota Cicak Salatiga lainnya dalam jumpa pers di Kampoeng Percik, Salatiga, Rabu (28/10), dapat menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan karena mamaksakan sebuah produk perda yang tidak berkualitas.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Salatiga Prioyo Soedharto ketika dikonfirmasi mengakui jika Perda Pendidikan belum selesai pembuatannya. Namun ia menegaskan proses Perda Pendidikan sudah sesuai mekanisme. Dan saat ini, masih tahap pembahasan penjelasan pasal per pasal.
”Apabila pemerhati pendidikan ingin memberikan masukan untuk penyempurnaan kami berterima kasih,” terang Prioyono Soedharto.
Seperti diketahui, proses Perda Pendidikan di Salatiga sudah disetujui DPRD periode 2004-2009 tertanggal 30 Juli 2009 lalu. Namun, belakangan ditemukan keanehan di mana dalam Perda Pendidikan tersebut tidak terdapat naskah penjelasannya. Di dalam UU No 10 Tahun 2004 disebutkan, pembentukan peraturan perundang-undangan harus terdapat naskah pendidikan. rna/SR